ngopcan |
Ngopcan yang diadakan oleh Beautiesquad kali ini amat sangat penting dan hal yang mendasar bagi seorang blogger, nggak hanya menulis sebuah konten agar banyak pengunjung, melainkan juga memahami tentang copyright, biar nggak asal comot gambar atau tulisan. Pemateri ngopi cantik dibawakan oleh Laudita Chayanti S.H.
Langsung aja yuk ke materinya, Berdasarkan pengertian pada UU Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan pengertian, kita dapat simpulkan bahwa hak cipta itu timbulnya otomatis setelah setelah kalian menciptakan sesuatu dalam bentuk nyata, baik secara fisik maupun elektronik. Kalo ciptaannya masih di angan-angan ya jelas nggak bisa kita klaim.
Sedangkan untuk Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta adalah Orang yang namanya:Â
a. disebut dalam Ciptaan;
b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
Dalam UU Hak Cipta terdapat dua istilah, yaitu Pencipta dan Pemegang Hak Cipta.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Jadi, kalau Pencipta udah pasti pemegang hak cipta, namun dalam beberapa kasus, kalian bisa memberikan hak cipta kalian kepada orang lain sehingga dia bisa disebut Pemegang Hak Cipta.
Dibaca pelan – pelan ya… kalau udah masuk istilah hokum, harus paham setiap kalimat, agak mirip – mirip eh tapi ternyata beda.Â
Nah kalau dalam dunia blogging itu sendiri, implementasinya bisa dilihat pada platform blogging kita seperti blogger atau wordpress sudah otomatis menyebutkan nama Pencipta ketika kita posting di blog tersebut. Contohnya seperti ini
Jika foto lebih baik menggunakan watermark, untuk menunjukkan foto tersebut ciptaan kita.
Next…Â
Apa saja ciptaan yang dapat dilindungi hak ciptanya?Â
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
i. peta;
j. karya seni batik atau seni motif lain;
k. karya fotografi;
l. Potret;
m. karya sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer.
Untuk blogger yang memang kegiatannya menulis, termasuk dalam poin A (buku, , pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya). Jika dalam tulisan kita terdapat foto yang merupakan ciptaan kita, biasanya foto produk, juga masuk ke dalam poin K. Maka dari itu, karya kita sudah dilindungi oleh Hukum Hak Cipta.
Pelindungan hak cipta ini sudah termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. Maksudnya gimana? Misalnya kalian sudah menuliskan review lipstick di Ms.Word, tapi belum diposting ke blog. Lalu ada teman kalian yang mengcopy file kalian lalu mempublish di blognya sendiri. Itu sudah masuk pelanggaran hak cipta dan kalian bisa menuntut teman kalian atas perbuatannya tersebut.
Namun, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta!Â
Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
PERHATIAN! hal ini tidak dianggap pelanggaran hak cipta asalkan sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap dan digunakan untuk kepentingan pendidikan atau akademik.
Lalu untuk hak cipta sendiri, apa sih hak-hak yang termasuk didalamnya? Apa saja yang menjadi hak kita sebagai Pencipta?
Sebagai Pencipta atau pemegang hak cipta, kita mendapatkan Hak Moral dan Hak Ekonomi atas ciptaan kita.
Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:Â
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya
Sedangkan Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Hak ekonomi terdiri dari hak untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.
Untuk para blogger, wajib perhatikan hal ini! Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi WAJIB mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial suatu Ciptaan. Yang penting adalah izin! Hal ini juga berlaku untuk kita sebagai pembuat konten, apabila kalian mengambil gambar dari internet, akan lebih aman untuk mengambil gambar dari sumber yang legal dan gratis seperti Freepik karena kita tidak perlu izin kepada Penciptanya karena kalau di platform penyedia gambar gratis sudah jelas gambar yang kita unggah akan menjadi milik umum, namun tentu saja kita wajib untuk menyebutkan sumber dan penciptanya.
belajar yuuuk |
Jadi perlindungan hak cipta itu ada jangka waktunya, jangka waktu Hak moral Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; menggunakan nama aliasnya atau samarannya; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya berlaku tanpa batas waktu.
Sedangkan Hak moral Pencipta untuk mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan mengubah judul dan anak judul Ciptaan berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya arsitektur;
h. peta; dan
i. karya seni batik atau seni motif lain.
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Sedangkan untuk Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. karya fotografi;
b. Potret;
c. karya sinematografi;
d. permainan video;
e. Program Komputer;
f. perwajahan karya tulis;
g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli. berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Setelah materi dijelaskan, ada beberapa pertanyaan dari teman – teman :Â
Bagaiaman sih sikap kita jika ada konten atau foto yang diambil tanpa izin dan bagaimana agar copycat menjadi jera?
Lakukan dengan cara damai, beritahu dengan baik – baik dengan si copycat kalau hal tersebut melanggar hak cipta. Dilakukan dengan cara musyawarah, negosiasi, jangan terburu – buru tapi kalau memang tidak ada kesepakatan, ambil langkah hokum. Copycat ini memang dari sisi mental ya, kalau udah nyaman dengan copy paste, rasanya kok ya kalau diberitahu, bakalan mengulangi lagi. ya semoga saja sadar diri si copycat, untuk tidak mengulangi lagi, tapi kalau nggak jera, gertak dengan peraturan Hukum Hak Cipta.
Pertanyaan selanjutnya tentang penggunaan musik di video yang kita upload di IG, ka nada opsi banding, langkah apa yang kita lakukan?
Kalau sesuai sama materi kita tadi, kalau kamu pake lagu itu kan termasuk menggunakan hak ekonomi dari pemilik hak cipta lagu tersebut ya. kalo menurutku, amannya kita ganti aja pake lagu yang no-copyright. banyak kan ya lagu no-copyright
karena kak Laudita pernah dapet kasus begini, ada brand bikin iklan pake jasa agensi, lalu si agensi ini bikin iklannya pake lagu yang diunduh secara ilegal. nah, pemilik lagu ini menggugat si brand. jadi menurutku kita cari aman aja ya dengan mengganti lagunya dengan yang legal dan no-copyright. Takutnya kalo kita menang banding, tapi artistnya yang bawel kan makin panjang urusannya.
Pertanyaan lagiii.
Tentang copy right sound yang baru saja dibahas, beberapa hari yang lalu video aku yang hampir setahun lalu “pakai no-copy right” kena claim copy right. Ternyata satu dan lain hal, bahan yang di ambil dari no copy right pun di waktu lampau bisa jadi ada lisensiny someday. Gimana ya cara mengantisipasi hal yang seperti itu supaya tidak terulang lagi kejadiannya?
kalau untuk hal ini aku setuju untuk mengajukan banding, karena dalam kasus ini kita nggak tau dan nggak salah kan? tapi menurutku ini cukup aneh, karena kalau dia udah klaim no-copyright sound, harusnya sih nggak kena.. untuk antisipasi, coba kasih judul lagu dan penciptanya. untuk berjaga-jaga.
Agak berat ya materinya, tapi bermanfaat untuk blogger maupun vlogger, biar nggak kena jerat hokum, kita harus melek hokum setidaknya untuk profesi blogger maupun vlogger. Terimakasih Beautiesquad yang selalu mengedukasi kita – kita dengan materi yang kerena sekaligus gratissss. Dan karena sebentar lagi mau Idul Fitri, mohon maaf lahir batin untuk teman – teman semuanya.