Sekarang ini tindakan buruk sering kali terjadi dikalangan para pengendara jalan, khususnya perihal pelanggaran lalu lintas pasal 287 yang sering kali diabaikan oleh pengguna jalan. Padahal, peraturan lalu lintas yang diberlakukan tersebut berguna untuk keselamatan pengendara jalan. Sering kali kejadian kecelakaan terjadi karena pengendara jalan tidak mematuhi peraturan lalu lintas degan baik.
Melihat hal ini, polisi sering kali melakukan cara agar pengendara jalan yang melanggar lalu lintas merasa jera. Salah satu cara yang dilakukan yaitu dengan menetapkan surat tilang. Namun pada kenyataannya, surat tilang bukan menjadi hal yang ditakuti oleh masyarakat. Bahkan di Indonesia pun juga memiliki surat tilang dengan 5 warna, yaitu seperti warna putih, kuning, merah, hijau dan biru.
Sedangkan untuk masyarakat umum hanya akan diberlakukan surat tilang warna merah dan biru saja, karena warna kuning digunakan sebagai arsip pihak kepolisian, warna hijau sebagai arip keadilan dan putih sebagai arsip kejaksaan. Jika Anda mendapatkan surat tilang warna biru atau merah, ikuti prosedur dalam mengurusnya seperti berikut:
• Apabila Anda sudah mendapatkan surat tilang, maka Anda diharuskan untuk membayar biaya denda tilang melalui Bank BRI sesuai yang di arahkan oleh pihak kepolisian.
• Apabila Anda sudah melunasi biaya pembayaran, maka Anda dapat secara langsung mengambil dokumen yang telah di tahan ketika ditilang.
• Apabila Anda menolak dakwaan polisi ketika di tilang, Ada bisa meminta surat tilang merah dan melanjutkan proses ke pengadilan.
• Setelah itu, pihak pengadilan akan memutuskan.
• Tanggal sidang akan ditentukan oleh pihak polisi ketika proses penilangan. Pada biasanya 5 hingga 10 hari pada jam kerja.
Selain pelanggaran lalu lintas, kejadian kendaraan hilang juga sering kali terjadi di Indonesia. Namun sekarang ini sudah zaman modern yang mana Anda dapat menggunakan cara melacak keberadaan mobil dengan plat nomor. Dengan demikian, cara ini akan lebih meminimalisir tindakan kejadian yang terjadi.